Perkawinan di Indonesia dapat berakhir karena kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975. Untuk
Akta kematian bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bukti hukum yang diperlukan dalam berbagai urusan, termasuk pencatatan sipil, warisan, dan