Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi reformasi perpajakan di Indonesia. Pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan baru untuk memperluas basis pajak dan
Perkawinan di Indonesia dapat berakhir karena kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975. Untuk
Akta kematian bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bukti hukum yang diperlukan dalam berbagai urusan, termasuk pencatatan sipil, warisan, dan