Dalam hukum Islam, talak terbagi menjadi tiga jenis dengan konsekuensi berbeda.
Talak 1 & 2 masih memungkinkan rujuk tanpa akad baru, sedangkan Talak 3 memiliki syarat khusus yang lebih ketat.
Lalu, apa yang harus dipenuhi jika ingin rujuk setelah talak tiga? Temukan jawabannya dalam 60 Seconds with Lawyerindo kali ini.
Butuh konsultasi terkait permasalahan keluarga? Hubungi kami di [email protected] atau kunjungi www.lawyerindo.com untuk mendapatkan layanan Personal, Property & Family Legal Services kami!