Perlindungan Paten Internasional dan di Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan aspek penting dalam mendorong inovasi dan kepastian hukum bagi para pencipta dan penemu.

Berdasarkan TRIPS Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), perlindungan HKI mencakup berbagai bentuk, antara lain hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, paten, tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.

Di Indonesia, pengaturan HKI diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU Hak Cipta, UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Desain Industri, UU Rahasia Dagang, dan UU Paten.

Sebagian besar perlindungan HKI diperoleh melalui proses pendaftaran resmi, kecuali hak cipta yang berlaku otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Untuk memperoleh perlindungan paten di Indonesia, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dalam Bahasa Indonesia, baik secara elektronik maupun non-elektronik (Pasal 24 ayat 1, 2, dan 4 UU Paten).

Permohonan ini dikenai biaya dan hanya dapat mencakup satu invensi atau beberapa invensi yang saling berkaitan.


Perlindungan Paten di Tingkat Internasional

Secara global, perlindungan paten internasional diatur melalui Paris Convention for the Protection of Industrial Property, yang menegaskan bahwa paten bersifat teritorial — artinya, paten yang berlaku di satu negara tidak otomatis berlaku di negara lain (Pasal 2 dan 4 Paris Convention).

Selain itu, sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) memungkinkan inventor untuk mengajukan permohonan paten yang diakui di berbagai negara anggota melalui satu pintu. Dengan mekanisme ini, proses pendaftaran lintas negara menjadi lebih efisien dan terkoordinasi.


Daftarkan paten Anda sekarang melalui layanan Intellectual Property kami, dan amankan hak eksklusif atas karya Anda.
Jangan biarkan inovasi Anda tidak terlindungi!
Kirimkan e-mail ke [email protected]

Scroll to Top