Pemeriksaan Pajak dalam Proses Likuidasi Perusahaan

1. Gambaran Umum Proses Likuidasi Perusahaan 

 

Likuidasi adalah proses yang bertujuan untuk membubarkan perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi atau ketika pemegang saham, melalui keputusan kolektif, memutuskan untuk menghentikan semua kegiatan operasional perusahaan tersebut. Proses likuidasi ini mengikuti tahapan-tahapan yang harus diikuti dengan cermat untuk memastikan semua kewajiban perusahaan dipenuhi sebelum akhirnya dibubarkan. Dalam konteks ini, likuidator memainkan peran yang sangat penting sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola seluruh proses likuidasi.

Likuidator dapat ditunjuk oleh pemegang saham ketika likuidasi dilakukan secara sukarela. Sementara, dalam kasus likuidasi yang dipaksakan oleh hukum, likuidator akan ditunjuk oleh pengadilan. Tugas utama dari seorang likuidator mencakup pengelolaan aset perusahaan, pelunasan utang, dan pembagian sisa aset (jika ada) kepada pemegang saham, dengan memperhatikan prioritas hukum yang berlaku. Hal ini penting agar proses likuidasi berjalan dengan adil dan transparan.

Dalam menjalankan tugasnya, likuidator bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap semua aset perusahaan. Baik yang berwujud seperti gedung, mesin, dan inventaris, maupun yang tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual. Hasil dari penjualan aset-aset tersebut akan digunakan untuk melunasi utang perusahaan sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan. Prioritas ini mencakup biaya likuidasi, gaji karyawan, pajak, kreditur berjaminan, dan terakhir, kreditur tanpa jaminan. Penting bagi likuidator untuk memastikan bahwa semua kewajiban ini dipenuhi dengan benar.

Di samping itu, likuidator juga berkewajiban untuk memastikan kepatuhan hukum yang menyeluruh. Hal ini meliputi mengikuti semua regulasi yang berkaitan dengan keuangan dan perpajakan, mengurus semua dokumen yang diperlukan untuk pembubaran perusahaan, serta melaporkan kemajuan proses likuidasi kepada pengadilan atau otoritas terkait. Likuidator juga harus melindungi kepentingan pemegang saham dengan memastikan bahwa sisa aset dibagikan secara proporsional, sesuai dengan hak yang mereka miliki. Oleh karena itu, transparansi menjadi kunci utama dalam proses ini. Likuidator wajib memberikan laporan berkala, menjaga audit aset yang terbuka, dan memastikan adanya komunikasi yang jelas kepada semua pihak yang berkepentingan, sehingga tidak ada kebingungan mengenai proses yang sedang berlangsung.

Salah satu tahapan penting dalam memenuhi dokumen dalam proses likuidasi adalah kebutuhan akan dokumen tax revocation atau dokumen pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, untuk mendapatkan dokumen tax revocation tersebut, wajib dilakukan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang relevan.

 

2. Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

 

Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menilai kebenaran dan kelengkapan laporan pajak yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Proses ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara rutin maupun berdasarkan indikasi tertentu yang mungkin muncul.

Pemeriksa pajak dari DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen, seperti bukti transaksi, laporan keuangan, serta catatan lainnya untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan tepat.

 

3. Menghadapi Saat Terjadinya Pemeriksaan Pajak

 

Kepastian mengenai terjadinya pemeriksaan pajak dapat dilihat dari berbagai kejadian yang dilakukan oleh wajib pajak dalam mengajukan permohonan atas hak-hak yang dimiliki. Beberapa tindakan tersebut antara lain:

  1. Mengajukan keberatan terhadap keputusan pajak yang dianggap tidak  sesuai. 
  2. Mengajukan banding jika keberatan ditolak. 
  3. Mengajukan permohonan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran  pajak. 
  4. Mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Mengajukan permohonan sentralisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  6. Mengajukan permohonan revaluasi aset. 
  7. Mengajukan nilai buku untuk keperluan perpajakan. 
  8. Mengakui kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  9. Mengajukan permohonan kelebihan pembayaran, pemotongan, atau  pemungutan pajak.
  10. Mengajukan pencabutan status PKP dan penghapusan NPWP.

Dalam proses pencabutan status PKP dan penghapusan NPWP, terdapat  beberapa informasi penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sesuai  dengan Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP. Informasi tersebut adalah sebagai  berikut:

  1. Keputusan mengenai penghapusan NPWP atau pencabutan PKP hanya  akan diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan; 
  2. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP harus diselesaikan dalam waktu  12 bulan sejak permohonan diterima lengkap; 
  3. Pemeriksaan terkait pencabutan PKP dilakukan dalam waktu 6 bulan  setelah permohonan diterima lengkap;
  4. Kepala KPP bertanggung jawab untuk menyampaikan surat  pemberitahuan mengenai pemeriksaan untuk tujuan tertentu dalam  rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP,  sebagai respons terhadap permohonan yang diajukan oleh wajib pajak; 
  5. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pemeriksaan lapangan maupun  pemeriksaan di kantor sesuai dengan pertimbangan yang diambil oleh  Kepala KPP. 

 

4. Apa Persiapan dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak?

 

Ada beberapa langkah penting yang dapat dipersiapkan oleh wajib pajak dalam  menghadapi pemeriksaan pajak. Di antaranya adalah: 

  1. Jika SPT Tahunan masuk dalam kategori yang diperiksa (baik  pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus), wajib pajak sebaiknya  segera mencari informasi mengenai kategori pemeriksaan yang sedang  dilakukan. 
  2. Wajib pajak harus memperoleh informasi terkait jadwal pelaksanaan  pemeriksaan, serta batas waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan  tersebut. 
  3. Merespon tim pemeriksa dengan cepat dan memenuhi panggilan mereka,  agar menunjukkan kesan bahwa wajib pajak bersikap kooperatif.
  4. Mempersiapkan backup laporan SPT sesuai dengan yang diminta oleh tim  pemeriksa, serta berusaha untuk memenuhi seluruh data dan informasi  yang diminta sesuai dengan objek yang sedang diperiksa. 
  5. Memberikan dokumen atau bukti yang telah tersedia dan meminta  tambahan waktu untuk menyiapkan bukti lain yang masih kurang  lengkap. 
  6. Meminta tanda terima yang lengkap dan rinci atas buku-buku dan  dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa, agar tercatat dengan baik.
  7. Meminta hasil pemeriksaan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil  Pemeriksaan (SPHP), serta memastikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut  sesuai dengan hal-hal yang telah disetujui dari hasil pemeriksaan,  kemudian ditandatangani pada closing conference. 
  8. Jika terdapat hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan perhitungan  yang diajukan oleh wajib pajak dan diyakini memiliki bukti yang kuat  untuk dipertanggungjawabkan, maka wajib pajak harus membuat  pernyataan ketidaksetujuan terhadap hasil pemeriksaan SPHP atau closing  conference. Hal ini sangat penting untuk persiapan keberatan atau  pengajuan banding jika keberatan tersebut ditolak. 
  9. Apabila wajib pajak kurang memahami masalah perpajakan, sangat  disarankan untuk menunjuk kuasa pajak yang kompeten. Dengan  demikian, masalah perpajakan dapat diserahkan kepada pihak yang lebih  ahli, sehingga dapat memberikan penjelasan yang tepat dan counter  argument yang sesuai kepada pemeriksa.

 

5. Informasi Tambahan yang Dapat Menjadi Perhatian dalam Proses  Pemeriksaan Pajak

 

  1. Saat terjadi pemeriksaan lapangan, perwakilan wajib pajak diharapkan  memberikan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk status  kepemilikan bangunan kantor (apakah milik sendiri atau sewa), sehingga  dapat mengurangi kecurigaan petugas pemeriksa saat melakukan sidak  ke lokasi. 
  2. Saat terjadi pemeriksaan kantor, penting agar minimal satu orang yang  tertera dalam Akta perusahaan hadir dalam proses diskusi. Kehadiran ini  menunjukkan keseriusan dari pihak manajemen dalam penyelesaian  pemeriksaan pajak tersebut. 
  3. Baik saat pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor, etika  berbicara dalam kedua diskusi ini sangat penting. Setiap pertanyaan dari  petugas pemeriksa, walaupun dianggap sederhana, harus dijawab dengan  sikap yang baik dan elegan, tanpa terkesan merendahkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan pertimbangan yang telah dijelaskan di  atas, diharapkan wajib pajak dapat menghadapi proses pemeriksaan pajak  dengan lebih baik, dan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan  dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Referensi:

  1. Buku – (Dr. Nur Hidayat; menghindari dan menghadapi pemeriksaan  pajak); 
  2. Website – Ortax.org
  3. Linkedin – Lawyerindo Legal Support Centre.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Welcome to PT Budidjaja Integrasi Lawyerindo.
Do not hesitate to contact us if you need more information.