Belanja online makin jadi bagian hidup sehari-hari. Sekarang hadir PMK 37/2025 yang mengatur cara pemungutan pajak di transaksi e-commerce.
Aturan ini tidak menciptakan pajak baru, tapi menata mekanisme pemungutannya. Marketplace besar ditunjuk sebagai pemungut pajak agar transaksi digital bisa dipantau lebih jelas dan transparan.
Langsung saja simak 60 Seconds with Lawyerindo dari kami! Jangan ragu untuk kunjungi website kami di www.lawyerindo.com atau kirimkan email ke [email protected] untuk mendapatkan layanan Tax dan Accounting service kami.