Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi reformasi perpajakan di Indonesia. Pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan baru untuk memperluas basis pajak dan menjaga penerimaan negara. Hal ini dilakukan mengingat outlook penerimaan tahun ini diperkirakan hanya mencapai Rp 2.076,9 triliun atau sekitar 94,9% dari target APBN, sehingga berpotensi terjadi shortfall sekitar Rp 112,4 triliun.
Salah satu langkah besar adalah penyesuaian pajak atas aset kripto melalui PMK No. 50 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Regulasi ini mengatur bahwa penyerahan aset kripto diperlakukan layaknya surat berharga, sehingga tidak dikenai PPN (karena dikecualikan dari objek PPN).
Untuk pengenaan PPh, terdapat dua skema:
- Transaksi kripto melalui platform domestik (PPMSE) dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi.
- Transaksi kripto melalui platform luar negeri atau pihak yang belum ditunjuk sebagai pemungut dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 1%.
Meskipun penyerahan kripto tidak terkena PPN, jasa terkait seperti layanan exchange, dompet digital, transfer, maupun penarikan/deposit tetap dapat dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sektor kripto, pemerintah juga melakukan penyesuaian pajak pada sektor emas bullion. Berdasarkan PMK No. 51 Tahun 2025, pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara usaha bullion (LJK bullion) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian (di luar PPN). Namun, jika nilai pembelian tidak melebihi Rp 10 juta, maka pemungutan tidak dilakukan.
Lebih lanjut, melalui PMK No. 52 Tahun 2025, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas diperluas. Kini, apabila pengusaha emas menjual emas batangan kepada LJK bullion, Bank Indonesia, konsumen akhir, atau pihak yang memiliki status SKB tertentu, maka penjualan tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. Konsumen akhir tetap tidak dibebani pajak ini secara langsung.
Dengan serangkaian kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas basis penerimaan negara, khususnya dari sektor digital dan instrumen investasi alternatif, sekaligus memberikan kepastian serta kemudahan dalam administrasi perpajakan.
Untuk layanan Tax & Accounting, jangan ragu menghubungi kami melalui www.lawyerindo.com atau email ke [email protected].