Perkawinan di Indonesia dapat berakhir karena kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975. Untuk perceraian, prosesnya hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah upaya damai gagal.
Bagi pasangan beragama Islam, aturan perceraian mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang membedakan dua jenis proses:
-
Cerai Gugat
Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal penggugat (kecuali jika istri pergi tanpa izin suami). Pengadilan akan terlebih dahulu berusaha mendamaikan kedua pihak sebelum memutuskan perkara. -
Cerai Talak
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan suami dengan ikrar di Pengadilan Agama. Talak di luar pengadilan sah secara agama, tetapi tidak diakui hukum negara. Talak 1 dan 2 bisa rujuk, sedangkan talak 3 tidak bisa rujuk kecuali istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu.
Kesimpulan:
Jika istri yang mengajukan perceraian, prosesnya disebut cerai gugat. Jika suami yang mengajukan, disebut cerai talak.
Dasar hukum:
-
UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
-
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
-
PP No. 9 Tahun 1975