Akta Perdamaian sebagai Upaya Penyelesaian Permasalahan Hukum: Pengertian dan Syarat-Syarat

Keberadaan hukum di Indonesia telah menjadi pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat. Meskipun demikian, konflik atau benturan kepentingan yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok tidak dapat dihindari dan mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum. Permasalahan hukum yang terjadi tidak serta merta harus diselesaikan melalui berbagai proses di peradilan. Salah satu instrument yang muncul sebagai alternatif dalam penyelesaian permasalahan hukum adalah akta perdamaian. Akta perdamaian menjadi salah satu alternatif penyelesaian permasalahan hukum yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.

 

Pengertian Akta Perdamaian

Berdasarkan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) didefinisikan bahwa perdamaian adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang di periksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis. Menilik ketentuan tersebut, perdamaian yang dihasilkan dari suatu proses penyelesaian sengketa harus dituangkan dalam bentuk tertulis, sehingga tidak menimbulkan kembali sengketa yang sama di kemudian hari. Dalam memenuhi ketentuan tersebut, maka proses perdamaian di luar pengadilan dapat dilaksanakan dengan membuat suatu akta yaitu akta perdamaian.

 

Syarat-Syarat Akta Perdamaian

Syarat-syarat sahnya suatu akta perdamaian secara limitatif telah diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1321, dan Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Secara khusus, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut syarat-syarat pembuatan akta perdamaian adalah sebagai berikut:

No. Syarat-Syarat Keterangan
  1.  
Persetujuan para pihak Salah satu syarat akta perdamaian ialah persetujuan yang tunduk sepenuhnya pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian. Di mana dalam pembuatan suatu akta perdamaian para pihak yang berpekara harus menyetujui mengakhiri perkara. Persetujuan tersebut bukan atas kehendak sepihak atau kehendak hakim atau paksaan dari salah satu pihak atau paksaan dari pihak lainnya. Selain itu, dalam persetujuan perdamaian tidak diperbolehkan mengandung unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Termasuk juga tidak boleh ada kekhilafan dan penipuan.

 

        2. Pengakhiran perkara Berdasarkan Pasal 130 HIR atau Pasal 154 Rbg menyatakan bahwa apabila perdamaian telah dapat dilaksanakan, maka dibuat putusan perdamaian dengan akta perdamaian. Akta yang dibuat ini harus benar-benar dapat mengakhiri sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak berpekara, apabila tidak maka dianggap tidak memenuhi syarat formal, dianggap tidak sah dan tidak mengikat para pihak yang berpekara.

 

        3. Didasarkan pada perkara yang telah terjadi Pembuatan suatu akta perdamaian hendaklah didasarkan pada persengketaan atau perkara yang sudah terjadi, baik yang sudah terwujud maupun yang sudah nyata terwujud tapi baru akan diajukan ke pengadilan. Sehingga akta perdamaian masih dapat mencegah gugatan atas perkara perdata yang diajukan di pengadilan. Artinya, perdamaian dapat timbul dari suatu perkara perdata yang belum diajukan ke pengadilan.

 

         4. Dibuat secara tertulis Berdasarkan Pasal 1851 KUH Perdata telah disebutkan bahwa persetujuan perdamaian tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis. Ketentuan tersebut bersifat memaksa (inferatif), dengan demikian tidak ada persetujuan perdamaian apabila dilaksanakan secara lisan, meskipun dihadapan pejabat yang berwenang.

 

 

Akta Perdamaian sebagai Upaya Penyelesaian Permasalahan Hukum: Akta Notariil dan Acta Van Dading

 

Akta Perdamaian Notariil

Pada praktiknya, perjanjian perdamaian merupakan suatu akta karena perjanjian tersebut sengaja dibuat oleh para pihak untuk dijadikan alat bukti dengan tujuan menyelesaikan perkara. Dengan demikian, perjanjian perdamaian haruslah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Akta perdamaian dalam bentuk akta autentik harus dibuat di hadapan seorang pejabat umum yakni notaris.
  2. Akta perdamaian harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Merujuk Pasal 1868 KUH Perdata dapat diketahui bahwa akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan notaris di tempat akta tersebut dibuat.
  3. Notaris tersebut harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu. Notaris tidak berwenang untuk membuat akta untuk dirinya sendiri, isteri atau suaminya, keluarga sedarah atau keluarga semenda dari notaris itu sendiri dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga. Selain itu seorang notaris hanya berwenang untuk membuat akta di dalam daerah yang ditentukan baginya sepanjang ia masih memegang jabatannya sebagai notaris.

 

Akta Perdamaian di Pengadilan (Acta Van Dading)

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan telah dijelaskan bahwa akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Akta perdamaian atau acta van dading dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 130 HIR yang menyebutkan bahwa jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka. Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.

Akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding. Artinya, akta perdamaian yang diputuskan oleh hakim tidak dapat diajukan banding. Dalam hal ini, akta perdamaian yang telah diputuskan oleh hakim memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Selamat datang di PT Budidjaja Integrasi Lawyerindo.
Jangan sungkan untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut.